Korupsi Gubernur Papua

Lawan Dakwaan Jaksa, Lukas Enembe Klaim Dihukum Tanpa Bukti

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya dihukum tanpa menyertakan bukti.

Featured-Image
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Terdakwa Kasus Suap dan Grafitasi (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya dihukum tanpa menyertakan bukti.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Enembe membantah bahwa tak ada satu pun saksi yang mengakui bahwa Enembe menerima suap atau gratifikasi dari Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.

Baca Juga: KPK Cecar Dokter Karina Pratiwi Usut Pencucian Uang Lukas Enembe

"Tentu Saksi Rifky Agreno, Dommy Yamamoto, Benyamin Tiku, Muhammad Chusnul Chuluqi, Maizunandhib, Darwis, Basuki Rahmat Suminta alias Abbas, dan Mikael Kambuaya sekalipun, tidak akan mengetahuinya," kata Petrus saat membacakan duplik dari Lukas Enembe, Rabu (27/9).

Lukas menilai Jaksa Penuntut Umum putus asa dan mengalami kebuntuan, maka ia sangat menyayangkan. Penasihat Hukum hanya menggunakan taktik pembelaan yang sudah sangat uzur (kuno) dengan cukup bertanya kepada Saksi, 'Apakah saksi mengetahui Pak Lukas menerima suap?'.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Lukas Enembe: 10,5 Tahun Bui!

Padahal, dari keterangan para saksi, surat petunjuk, hingga barang bukti. Penuntut umum menemukan jejak uang pemberian Piton Enumbi selaku pihak yang mendapatkan proyek di Provinsi Papua.

"Bahkan sebagian uang yang diterima terdakwa tersebut dipakainya untuk berjudi’. Saya tegaskan sebagaimana telah terbukti dengan terang benderang, bahwa saya tidak pernah menerima gratifikasi atau suap,” kata Petrus.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 10,5 tahun bui terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan Jaksa KPK Yoga Pratomo saat replik di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/9).

"Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami," kata Jaksa Yoga.

Jaksa Yoga menerangkan bahwa argumentasi Enembe dan penasihat hukum untuk dikesampingkan dan ditolak. Sebab landasan pernyataannya tak sesuai fakta sehingga tak perlu dipertimbangkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner