Korupsi Gubernur Papua

KPK Cecar Dokter Karina Pratiwi Usut Pencucian Uang Lukas Enembe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dokter Karina Pratiwi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Papua, Lukas

Featured-Image
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dokter Karina Pratiwi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Sebab penyidik KPK mengendus upaya Enembe menyamarkan uang hasil korupsi. Terutama dengan cara menukar uang rupiah ke mata uang asing.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari tersangka LE dalam upaya untuk menyamarkan asal usul penerimaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/9).

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap

Sebelumnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Jaksa KPK menilai suap dan gratifikasi Lukas Enembe berupa uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut!

Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp144,5 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner