Korupsi Gubernur Papua

Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Lukas Enembe: 10,5 Tahun Bui!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 10,5 tahun bui terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enemb

Featured-Image
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 10,5 tahun bui terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan Jaksa KPK Yoga Pratomo saat replik di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/9).

"Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami," kata Jaksa Yoga.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut!

Jaksa Yoga menerangkan bahwa argumentasi Enembe dan penasihat hukum untuk dikesampingkan dan ditolak.

Sebab landasan pernyataannya tak sesuai fakta sehingga tak perlu dipertimbangkan.

JPU KPK tetap menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!

Dengan demikian, JPU KPK tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," sambung Yoga.

Editor


Komentar
Banner
Banner