Korupsi Gubernur Papua

Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa di Jayapura

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah tudingan kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Sebab ia mengaku bahwa hotel tersebut milik Direktur

Featured-Image
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah tudingan kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Sebab ia mengaku bahwa hotel tersebut milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

“Saya tidak tahu menahu tentang Hotel Angkasa karena Hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka yang ia bangun sendiri," ujar Lukas Enembe dalam dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Baca Juga: Lawan Dakwaan Jaksa, Lukas Enembe Klaim Dihukum Tanpa Bukti

Menurut Lukas, Rijatono mengatakan bahwa tanah untuk pembangunan hotel dibeli sendiri dari Ibu Hendrika Josnia SD Hindom, anak dari Gubenur Papua, Isack Hindom.

Dalam pembeliannya, Rijatono membeli tanah untuk membangun hotel seharga Rp6,5 miliar. Akta jual belinya disebut telah diterbitkan notaris yang ditunjuk.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Lukas Enembe: 10,5 Tahun Bui!

Dengan adanya bukti dokumen pembelian tanah dan pembangunan. Lukas yakin itu sebagai bukti kuat kalau Hotel Angkasa bukan miliknya.

“Setelah penandatanganan akta jual beli tersebut, selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan selanjutnya mengurus izin mendirikan bangunan, semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 10,5 tahun bui terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan Jaksa KPK Yoga Pratomo saat replik di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/9).

"Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami," kata Jaksa Yoga.

Jaksa Yoga menerangkan bahwa argumentasi Enembe dan penasihat hukum untuk dikesampingkan dan ditolak.

JPU KPK tetap menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner