bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membuka diri untuk memperkerjakan Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E, apabila Bharada E masih diizinkan sebagai anggota kepolisian.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan apabila Richard Eliezer hendak bertugas selepas bebas, LPSK memberikan tempat untuk Richard sebagai anggota Polri di LPSK.
"Kami telah berdiskusi bahwa kalau Richard bisa kembali menjadi anggota Polri aktif, maka LPSK membuka diri melalui izin Kapolri agar Richard dapat ditugaskan bekerja di LPSK," kata Edwin kepada wartawan di Kantor LPSK, Jum'at (17/02).
Baca Juga: Tangisi Vonis Richard, LPSK Pertaruhkan Nasib Justice Collaborator
Lebih lanjut, Edwin menerangkan bahwa Richard Eliezer merupakan salah satu terlindung LPSK sebagai justice collaborator, sehingga pihaknya bersedia menerimanya seperti polisi yang lain.
"Seandainya Richard tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa memperkerjakan Richard di LPSK," ujar Edwin.
Edwin juga berharap, apabila nantinya Richard Eliezer tetap diizinkan bertugas, maka ia menyebut Richard Eliezer bisa menjadi subjek hukum yang berubah total.
"Dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
Baca Juga: Richard Divonis Ringan, LPSK Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Anggota kepolisian yang bertugas di LPSK, kata Edwin, ia adalah orang yang langsung diberikan penugasan oleh Kapolri untuk pengamanan serta pengawalan bagi para terlindung LPSK.
"Jadi anggota kepolisian bertugas di LPSK karena permintaan kami, namun surat tugasnya dari Kapolri. Saat ini yang bertugas di LPSK, datang dari berbagai satuan di Polri. Ada dari intel, Pol Air, Reserse, Brimob, Lantas, Sabara, lengkap," tegas Edwin.
Selain itu, kata Edwin, LPSK juga akan terus melindungi Richard Eliezer kendati hukuman telah diputuskan. Sebab, LPSK memiliki tugas untuk mengawal hak-hak Richard Eliezer sebagai narapidana.
"Untuk pemenuhan hak narapidananya, kami akan memastikan bahwa lapas yang akan ditempati Richard Eliezer aman," katanya.
Baca Juga: Vonis Bharada E, LPSK: Jangan Sampai Dia Menyesal Jadi JC
Tak hanya itu, hak remisi untuk seorang justice collaborator juga akan diperjuangkan LPSK untuk Richard Eliezer.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun untuk Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 12 tahun penjara.