Pembunuhan Brigadir J

Vonis Bharada E, LPSK: Jangan Sampai Dia Menyesal Jadi JC

LPSK berharap hakim tetap memperhatikan status JC dari Bharada E, dan memberikan keringanan hukum untuknya.

Featured-Image
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap hakim memperhatikan status terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi Justice Collaborator (JC).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menilai Bharada E harus mendapat keringanan hukuman agar tidak timbul rasa penyesalan dari seorang JC.

"Yang pasti, jangan sampai Richard menyesal jadi Justice Collaborator," ujar Susilaningtias, Rabu (15/2).

Susi menyebut jika nantinya hakim memberikan vonis yang berat kepada Bahrada E, maka di kemudian hari orang-orang enggan membongkar suatu kejahatan karena dianggap tidak bergunanya status JC.

"Nanti, di masa depan orang-orang jadi tidak mau lagi (menjadi JC), dengan putusannya yang tinggi yang tidak diharapkan," ungkapnya.

Baca Juga: Breaking! Ricky Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Dirinya menjelaskan kesulitan pada awal kasus ini mencuat, dimana mencari alat bukti sangatlah sulit. Hal itu diperparah dengan adanya kaki tangan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

"Ini kan kasus besar. Apabila tidak ada pengakuan Richard yang membuka semuanya, susah," katanya.

Susi pun menyatakan LPSK akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada Bharada E hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal tersebut demi melindungi dan memberi rasa aman Bharada E dari ancaman yang mengintai.

Sebelumnya, Bharada E dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E sebagai JC.

Baca Juga: Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!

Diketahui sebelum Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo telah lebih dulu menjalani vonis di PN Jaksel. Ia divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Lalu, ada istrinya yaitu Putri Candrawathi yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Maruf divonis dengan penjara selama 15 tahun. Bripka RR pun divonis dengan penjara selama 13 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner