Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membuka diri untuk memperkerjakan Richard Eliezer, apabila masih diizinkan sebagai anggota Polri.
Majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan memutuskan vonis 1.5 tahun penjara, terhadap bharada richard eliezer pudihang lumiu dalam kasus pembunuhan
Keakraban terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi alasan majelis hakim untuk memperberat hukuman.
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 ,6 Tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Sidang Bharada E akan kembali dilanjutkan. Untuk itu pengacara Richard ingatkan agar ART Ferdy Sambo untuk beri kesaksian yang jujur.
Majelis hakim yang mengadili Bharada Richard Eliezer dibuat heran oleh asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Bharada Richard Eliezer akan kembali menjalani persidangan di PN Jaksel. Bharada E akan menghadirkan para saksi dari keluarga Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menolak klaim pihak Ferdy Sambo yang menyebut dirinya hanya memerintahkan ‘hajar’ bukannya ‘tembak’
Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo menyiapkan strategi dalam mendampingi kliennya.
apahabar.com, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E menghadiri lokasi rekonstruksi penembakan Brigadir…