bakabar.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan memutuskan vonis 1.5 tahun penjara, terhadap Bharada Richard Eliezer pudihang lumiu dalam kasus pembunuhan berencana brigadir yoshua hutabarat.
Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 340 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut bharada e dengan 12 tahun penjara.
Eliezer mendapat keringanan hukuman, karena telah membantu proses peradilan dengan menjadi justice collaborator.
Suasana haru meliputi keluarga terdakwa richard eliezer, usai dirinya di vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan. mendengar rendahnya vonis tersebut, ayah dan ibu bharada e langsung mengucapkan syukur. Atas hukuman yang diterima anaknya tersebut.
tak hanya kedua orang tua bharada e, kegembiraan juga ditunjukkan oleh pendukung eliezer yang mengatasnamakan diri mereka dengan sebutan eliezer angels.
Sidang Vonis Bharada Eliezer digelar hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jadi lokasi persidangan telah dipenuhi wartawan berbagai media, pihak kepolisian, kejaksaan dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah kumpulan para Wanita yang sejak pagi hari telah antri di depan ruang sidang utama.
Mereka menyebut kelompoknya dengan nama Eliezer Angels. Beberapa orang Wanita yang tidak saling kenal ini berkumpul di setiap sidang Bharada E untuk memberikan dukungan. Eliezer Angel juga tidak ada hubungan dengan sang Justice Collaborator.
Salah satu Eliezer Angel, Ibu Ratu bahkan sudah menyiapkan kado untuk diberikan kepada sang idola.
Kelompok ini berharap agar Richard Eliezer bisa dibebaskan karena dialah yang membeberkan apa yang terjadi ketika penembakan kepada Brigadir Yoshua.