Pembunuhan Brigadir J

Richard Divonis Ringan, LPSK Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas putusan hukuman ringan terhadap Richard Eliezer

Featured-Image
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas putusan hukuman ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Sebab Richard dinilai layak mendapat penghargaan berupa keringanan hukuman karena menyandang status justice collaborator. 

"Kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim, dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator (JC)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Baca Juga: BREAKING! Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ia menilai keberanian dari Bharada E membuat kasus yang awalnya semula diselubungi kabut skenario palsu Ferdy Sambo, kini menjadi terang benderang.

Maka status JC yang diperjuangkan dan disematkan kepada Bharada E pun akhirnya diakui oleh Majelis Hakim.

"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," ujarnya. 

Baca Juga: Ricuh Usai Vonis Richard Eliezer, Pagar Pembatas Ruang Sidang Ambruk

Diketahui, Majelis Hakim memvonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). 

Baca Juga: Ratusan Ahli Hukum Bela Richard Eliezer, Minta Hakim Ringankan Hukuman

Richard telah ditahan sejak di 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hakim telah memutuskan vonis kepada beberapa terdakwa lainya diantaranya Ferdy Sambo dengan hukuman mati, dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara Senin (13/2).

Sementara terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal alias Bripka RR divonis hukum 13 tahun penjara pada Selasa (14/2).

Editor


Komentar
Banner
Banner