Pembunuhan Brigadir J

Ricuh Usai Vonis Richard Eliezer, Pagar Pembatas Ruang Sidang Ambruk

Sidang putusan atau vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu diwarnai kericuhan usai majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan

Featured-Image
Pembatas Ruang Sidang Utama PN Jaksel yang Ambruk Pasca Pembacaan Vonis Bharada E (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang putusan atau vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu diwarnai kericuhan usai majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pantauan bakabar.com, ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, para pengunjung mulai bersorak dan bersyukur karena Richard tergolong mendapat ganjaran hukuman ringan.

Para pengunjuk tampak mulai memenuhi ruang sidang utama Oemar Seno Adji dan membuat para petugas pengamanan dalam (Pamdal) beserta staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengamankan Richard dari serbuan pengunjung sidang.

Baca Juga: BREAKING! Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Teriakan para pengunjung juga dipekikkan di ruang sidang yang berdesakan sehingga pagar pembatas antara kursi terdakwa dengan kursi para pengunjung ambruk.

Terlihat juga kabel yang terurai tak beraturan akibat desak-desakan antar-pengunjung di ruang sidang. 

Lalu karena banyak pengunjung yang hendak menghampiri Richard, petugas LPSK langsung mengamankan dan mengeluarkan Richard ke luar ruang sidang melalui pintu sebelah kanan.

Baca Juga: Benny Susetyo: Richard Eliezer Pantas Dapat Keringanan Hukuman

Namun, para pengunjung masih berteriak dan menyoraki putusan hakim yang menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

"Hakim adil, terima kasih. Kebenaran menang, kebenaran menang," pekik salah satu pengunjung sidang. 

Diketahui, Majelis Hakim memberikan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ratusan Ahli Hukum Bela Richard Eliezer, Minta Hakim Ringankan Hukuman

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2)

Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya, yang telah mengawal kasus ini hingga pembacaan vonis. Setelah pembacaan vonis, Bharada E langsung dibawa dan diamankan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2).

Editor


Komentar
Banner
Banner