bakabar.com, JAKARTA - Ratusan ahli dan akademisi hukum Indonesia mengalirkan dukungannya untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu agar mendapatkan keringanan hukuman karena menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Para pakar hukum ini juga menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk pasang badan membela Richard.
Baca Juga: Jelang Vonis, Ibu Richard Eliezer Harap Hakim Ringankan Hukuman
"Kami Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini dalam rangka menyatakan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan aliansi pakar hukum, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto kepada bakabar.com, Senin (6/2).
Ia bersama rekan sejawatnya meyakini bahwa Richard Eliezer harus mendapatkan keadilan karena membunuh Yosua atas dasar perintah. Terlebih Richard berperan menguak skenario palsu Ferdy Sambo yang semula menutupi kasus.
"Sebagai Sahabat Pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual," ungkap Sulis.
"Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat," sambungnya.