Pembunuhan Brigadir J

Ratusan Ahli Hukum Bela Richard Eliezer, Minta Hakim Ringankan Hukuman

Ratusan ahli dan akademisi hukum Indonesia mengalirkan dukungannya untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu agar mendapatkan keringanan hukuman karena

Featured-Image
Bharada E saat menjalani persidangan di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

Lima Alasan Bela Eliezer

Ratusan ahli dan pakar hukum Indonesia membeberkan lima alasan utama yang menjadi pijakan membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari jeratan hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator, yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan, yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia," kata Sulis. 

Baca Juga: Pasang Aksi Bungkam, Richard Pasrah Pledoinya Ditolak Jaksa

"Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi 'dark number'. LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator, didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," lanjut dia. 

Lalu, para pakar hukum juga menyoroti relasi kuasa yang menganga antara Richard dengan Ferdy Sambo yang memerintahkan melesatkan peluru ke tubuh Yosua. 

"Kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya, sehingga perintahnya sukar ditolak. Sang Jenderal, atasannya nampak sungguh tidak memiliki sikap kesatria, karena melampiaskan angkara murka, membunuh bawahannya sendiri, tetapi dengan menggunakan tangan bawahan yang lain, dan yang akhirnya berisiko dihukum berat," jelasnya. 

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai seorang anggota Polri yang berpangkat Bharada, tentu harus mengikuti perintah atasannya, Sang Jenderal," sambungnya. 

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner