bakabar.com, JAKARTA - Kubu Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku pasrah dan ikhlas karena nota pembelaan atau pledoi yang diajukannya ditolak mentah-mentah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa meyakini Richard tetap bersalah karena melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J.
Hal ini diungkap penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy usai mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pledoi yang diajukannya di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
“Tidak ada. Dia ikhlas dan sabar. Sebelumnya dia sempat sampaikan bahwa akan ikuti proses ini dengan baik,” kata Ronny.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Richard, Alasan Yuridis Lemah
Pantauan bakabar.com, usai mendengarkan replik jaksa, Richard memasang aksi bungkam dan tak berkata sedikitpun. Ia melaju dengan tatapan kosong sembari meninggalkan ruang siang utama Oemar Seno Adji.
Untuk itu, Ronny menyayangkan sikap jaksa yang menganulir semua pembelaan Richard dan meminta majelis hakim mengesampingkan semua pembelaan Richard. Akan tetapi, Ronny tetap menghormati dan menghargai replik yang disampaikan jaksa.
Kemudian, kubu Richard bakal memberikan tanggapan balik atas replik yang diajukan jaksa yang dijadwalkan digelar pada Kamis (2/1) mendatang.
“Kita serahkan kepada Majelis Hakim, semoga bisa memberikan vonis yang seadil-adil nya. Tetapi, sekarang kita fokus terkait dengan penghapusan pidana yang sudah kita jelaskan di pledoi ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pembelaan Lengkap Richard Eliezer: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara!
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sebab, jaksa meyakini tuntutannya telah sesuai menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard.
Hal ini diungkapkan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas pledoi Richard di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
"Tim Penuntut Umum telah sungguh-sungguh mempertimbangkan untuk memutuskan tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Sebelumnya, Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J dan duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.