bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sebab, jaksa meyakini tuntutannya telah sesuai menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard.
Hal ini diungkapkan jaksa saat menyampaikan tanggapan atas pledoi Richard di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
"Tim Penuntut Umum telah sungguh-sungguh mempertimbangkan untuk memutuskan tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Baca Juga: Pembelaan Lengkap Richard Eliezer: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara!
Jaksa menilai bahwa pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum tak memenuhi alasan yuridis sehingga harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Kami, Tim Penuntut Umum berpendapat bahwa pledoi dari penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkan karena uraian-uraian pledoi penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat,” ungkapnya.
"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi azas peradilan hukum dan rasa keadilan," sambung dia.
Baca Juga: Bukan Susi dan Kodir, Pengacara Richard Ingatkan ART Ferdy Sambo untuk Jujur
Lebih lanjut, jaksa berpandangan bahwa Richard berperan aktif dan dominan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena telah melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J hingga tewas.
Berikut butir replik atau tanggapan pledoi yang disampaikan jaksa terhadap Richard Eliezer:
1. Menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
2. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023.
"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” pungkasnya.
Diketahui, Richard menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J dan duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.