bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengaku terharu dan berurai air mata saat menyaksikan detik-detik penjatuhan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Syukur alhamdulillah, syukur alhamdulillah, Richard sebagai JC diterima dan dipertimbangkan rekomendasi Richard sebagai JC," kata Susi di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Tak hanya khawatir dengan nasib Richard, tetapi LPSK juga takut jika status justice collaborator Richard tak dipertimbangkan majelis hakim akan berdampak pada nasib JC di masa depan.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Rela Richard Divonis Ringan, Meski Ikut Bunuh Yosua
Maka penjatuhan vonis terdakwa Richard menjadi pertaruhan bagi LPSK sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi bagi pelaku yang hendak bekerja sama menguak kasus.
"Saya deg-degan ya karena ini mempertaruhkan ya bukan saja masa depan Richard tapi juga masa depan seorang justice collaborator," pungkasnya.
Baca Juga: Akrab dengan Yosua, Hakim Perberat Hukuman Richard Eliezer
Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)
Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.
Baca Juga: Richard Divonis Ringan, LPSK Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Hakim menyatakan Eliezer mendapatkan keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).