Pembunuhan Brigadir J

Ibu Brigadir J Rela Richard Divonis Ringan, Meski Ikut Bunuh Yosua

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku rela dengan penjatuhan vonis ringan majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Featured-Image
Bharada E saat menjalani persidangan di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku rela dengan penjatuhan vonis ringan majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Meski Richard melesatkan timah panas ke tubuh Brigadir J.

"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti sembari terisak tangis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca Juga: Akrab dengan Yosua, Hakim Perberat Hukuman Richard Eliezer

Ia menilai Richard telah berani mengungkap kasus kematian anaknya secara terang benderang. Walaupun Richard ikut menembak yang mengakibatkan anaknya meregang nyawa.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Elizer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," ujarnya.

"Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi," sambung dia.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Yosua: Richard Eliezer Pria Sejati! 

Rosti menyadari bahwa peran Richard juga turut serta membunuh Yosua. Namun ia berharap bahwa penjatuhan vonis dapat memenuhi rasa keadilan.

"Biarlah dia bersama tuhan di Surga, walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas," ungkapnya.

"Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," pungkasnya.

Diketahui, Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Baca Juga: Richard Divonis Ringan, LPSK Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan Eliezer mendapatkan keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigarir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).

Editor


Komentar
Banner
Banner