Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Keluarga Yosua: Richard Eliezer Pria Sejati! 

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pria sejati yang berani menguak kasus kematian

Featured-Image
Bharada Eliezer ditemani kuasa hukum memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan.(Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pria sejati yang berani menguak kasus kematian Brigadir J. 

Maka predikat justice collaborator yang disandangnya patut diapresiasi karena telah bersebrangan dengan skenario palsu Ferdy Sambo. 

Baca Juga: BREAKING! Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Kemudian dia juga berkomitmen sebagai pria sejati akan saya bongkar semua perkara ini dan dia membuktikan perkataannya," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2). 

"Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," sambung dia. 

Baca Juga: Ricuh Usai Vonis Richard Eliezer, Pagar Pembatas Ruang Sidang Ambruk

Kamaruddin juga menerangkan bahwa Richard juga tak segan untuk meminta maaf terhadap keluarga Brigadir J, terutama kepada orang tua korban yang telah merasakan duka mendalam atas kematian Yosua. 

"Dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat," ujarnya. 

Baca Juga: Benny Susetyo: Richard Eliezer Pantas Dapat Keringanan Hukuman

Ia berharap bahwa Richard dapat menjalani masa tahanan dan kembali menjalani kehidupan seperti semula, terlebih Richard merupakan harapan bagi keluarga. 

"Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," pungkasnya. 

Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). 

Baca Juga: Ratusan Ahli Hukum Bela Richard Eliezer, Minta Hakim Ringankan Hukuman

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan Eliezer mendapatkan keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigarir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).

Editor


Komentar
Banner
Banner