Sidang Kasus Tabrak Lari

Kubu Sugeng Tuding Saksi dari JPU 'Framing' Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Tim Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Cianjur, mengatakan keterangan saksi-saksi yang

Featured-Image
Martin Lukas Simanjuntak dan rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Tim Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Cianjur, mengatakan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut terindikasi ada penyamaan narasi keterangan saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hari ini ada 7 orang saksi yang dihadirkan JPU, dari keterangan saksi yang sudah diperiksa diantaranya saksi dari kepala sekolah yaitu ibu Eli serta pengemudi mobil, yang intinya saksi-saksi tidak melihat secara langsung mobil apa yang menabrak korban dan hanya melihat mobil hitam saja," kata Martin Lucas Simanjuntak salah seorang Tim kuasa hukum Sugeng kepada awak media, Selasa (11/4).

Martin mengungkapkan dari keterangan yang disampaikan saksi-saksi yang dihadirkan JPU terdapat persamaan narasi-narasi yang dibangun dalam keterangan para saksi tersebut.

Baca Juga: Istri Kompol Dwi Klaim Tak Melihat Peristiwa Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswi Cianjur

Kemudian, kata Martin, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan 3 saksi berikutnya yaitu saksi Ahmad Jamaludin, Yusef Hendrayani dan Yetama Priadi.

Dari keterangan ketiga saksi ini pun sama kalau mereka tidak mengetahui atau tidak melihat mobil apa yang menabrak korban dan hanya mendengar suara benturan saja.

"Ada keterangan penting dari keterangan tiga saksi ini yaitu kesaksian saksi Yusef yang memberikan keterangan bahwa sebelum kejadian kecelakaan atau sebelum korban Selvi ini terlindas," ujarnya.

Baca Juga: Saling Silang Keterangan Saksi, Terdakwa Malah Tolak Keduanya

Adapun saksi yusef mengatakan bahwa mobil yang dikendarainya sempat menepi ke sebelah kiri lalu diikuti mobil Audi yang dikemudikan Sugeng yang juga menepi lalu ada mobil pajero yang melintas dan berada di posisi depan," ucap Martin.

Keterangan Saksi Yusef ini menurut Martin berbeda dengan sketsa yang disampaikan oleh pihak kepolisian yang dalam persidangan tadi telah dibuktikan perbedaannya, yang ada di depan adalah mobil pajero bukan Audi.

"Kesaksian ini menegaskan bahwa bukan mobil Audi yang ada di depan melainkan mobil pajero yang di depan. Ini pun dikonfirmasi dengan CCTV yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Baca Juga: 2 Saksi Sampaikan Keterangan Berbeda soal Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur

Oleh karena itu, ucap Martin, pihaknya berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dan pihaknya berkepentingan untuk membela terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman yang telah terzholimi dan telah berkata jujur.

"Kami percaya dan yakin akan kejujuran Sugeng,oleh karena itu penting bagi kami untuk membelanya," tegasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner