bakabar.com, CIANJUR - Emelia Nurhayati alias Nur (23) penumpang mobil Audi sekaligus majikan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) bersama baby sisternya Diana Safitri (21) memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selasa (11/4).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nur mengatakan tidak melihat peristiwa tabrakan namun hanya merasakan kalau mobil yang ditumpanginya seperti melindas sesuatu serta hanya mendengar bunyi retakan benda keras.
"Saat itu saya sedang menonton Neftlix di Handphone, jadi tidak melihat tabrakan tersebut. Namun saya merasakan mobil seakan melindas sesuatu seperti melewati gundukan dan hanya mendengar bunyi brak," ucap Nur di persidangan, Selasa (11/4).
Baca Juga: Saling Silang Keterangan Saksi, Terdakwa Malah Tolak Keduanya
Nur mengatakan pada saat merasa dan mendengar bunyi suara lindasan, dirinya sempat menanyakan kepada terdakwa Sugeng mengenai hal tersebut.
"Sempat menanyakan karena dibilang tidak apa-apa. Saya pun tidak menanyakan lagi dan terus melakukan perjalanan," kata Nur.
Saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan mengenai pengetahuan Nur soal jenis atau merk mobil yang ditumpanginya, Nur mengaku tidak mengetahui jenis atau tipe mobil yang ditumpanginya.
"Saya tidak mengetahui merknya dan jenisnya pak. Mobil itu dipinjamin sama suami saya (Kompol Dwi)," ujar Nur.
Baca Juga: 2 Saksi Sampaikan Keterangan Berbeda soal Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur
Setali tiga uang dengan majikannya Diana Safitri ART atau Baby sister Nur juga memberikan keterangan yang sama dengan Nur.
Diana Safitri juga mengaku tidak melihat peristiwa tabrakan tersebut serta hanya merasakan dan hanya mendengar bunyi suara lindasan.
"Seperti ibu saya juga tidak melihat tabrakan tersebut, namun hanya merasakan mobil seperti melewati polisi tidur," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Nur Majikan Terdakwa Sugeng Hadir sebagai Saksi
Sebelumnya, supir mobil Audi yakni Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan korban mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni.
Dalam sidang perdana, JPU mendakwa Sugeng telah melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.