Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kubu David Minta Hak Korban Dipenuhi, Pemulihan Kondisi Kesehatan

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membahas tentang pemenuhan hak kliennya

Featured-Image
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut saat menjenguk anak pengurus GP Ansor, David (17) di rumah sakit. (Instagram/@gusyaqut)

bakabar.com, JAKARTA – Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membahas tentang pemenuhan hak kliennya sebagai korban penganiayaan.

Sebab David memiliki hak untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan kondisi kesehatannya hingga sembuh seperti sedia kala.

“Hari ini kita diundang oleh penyidik Polda Metro Jaya, hari ini itu kita membahas terkait dengan hak-hak dari anak korban,” kata Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/3).

Baca Juga: Kubu David Pastikan Sidang AG Tutup Peluang Musyawarah

“Hari ini kita membahas lebih lanjut apa-apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban terlebih ini anak ya,” tambahnya.

Pemulihan kondisi kesehatan David menjadi faktor utama yang dibahas dengan penyidik. Sebab pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tim kedokteran Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan.

“Tadi disampaikan oleh KPAI apa saja yang harus dimasukkan dari Deputi Perlindungan Anak juga seperti itu. Pekerja Sosial juga mengingatkan apa-apa saja yang LPSK dalam hal ini LPSK lah yang memiliki kewenangan yang diamanahkan oleh UU,” jelasnya.

Baca Juga: Keluarga David Tolak Surat Permohonan Maaf Shane Lukas

Untuk itu mesti dilakukan inventarisasi kebutuhan David untuk memulihkan kondisi kesehatannya seperti sedia kala. Namun hal ini bukan ganti rugi, melainkan pemenuhan hak yang dimiliki David selaku korban.

"Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah di atur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner