bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terlibat transaksi mencurigakan dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
Hal ini disampaikan Firli saat rapat bersama Komisi III DPR RI yang sekaligus menyebut terdapat 33 laporan dari Satuan Tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp60 miliar, sudah tersangka," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Milik Tersangka Andhi Pramono di Batam
Adapun 33 laporan transaksi mencurigakan tersebut ditaksir mencapai Rp25 triliun. 11 laporan di antaranya saat ini masih dalam penyelidikan. Kemudian 12 kasus lainnya sedang dalam tahap penyidikan yang telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
"Dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp8,5 triliun sudah kami tuntaskan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang!
Lebih lanjut, Firli mengatakan terdapat tiga laporan yang telah dilimpahkan ke Mabes Polri, lima laporan masih dalam proses penyelidikan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK, dan dua sisanya tak terdapat dalam database KPK.
"Walaupun ini bukan terkait anggaran, tapi ini menjadi beban anggaran," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar!
Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi hingga miliaran rupiah. KPK kini mulai mengembangkan kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono, ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah kediaman Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5).