Skandal Pejabat Pajak

KPK Sita 3 Mobil Mewah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 3 mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam terkait dugaan gratifikasi.

Featured-Image
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai memberikan klarifikasi LHKPN di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 3 mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam terkait dugaan gratifikasi.

“Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Milik Tersangka Andhi Pramono di Batam

Andhi sengaja menyembunyikan tiga mobil mewah di sebuah ruko yang terungkap dari temuan barang bukti elektronik (BBE).

Tim penyidik KPK kemudian memukan juga 3 unit mobil mewah yakni merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

“Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” tambah Ali.

Baca Juga: KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang!

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK mulai mengarahkan kasus yang menjerat Andhi Pramono tersebut ke arah pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Undang-Undang nomor 8 tahun 2010.

“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” ungkap dia.

Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Diduga nilai gratifikasinya tersebut mencapai miliaran rupiah.

Editor


Komentar
Banner
Banner