bakabar.com, JAKARTA - Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
"Hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Ali belum bisa memaparkan apa saja yang ditemui oleh tim penyidik, Adapun rumah yang digeledah KPK berada di salah satu komplek perumahan mewah di wilayah Sekupang Batam.
Baca Juga: KPK Cecar 6 Saksi Usut Dugaan Rasuah Andhi Pramono
"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Dari pemeriksaan tersebut kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang!
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, (12/5).