bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa 6 saksi dalam kasus rasuah yang menjerat pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Andhi Pramono.
"Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/5).
Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Andhi Pramono
Keenam saksi tersebut di antaranya Marketing Bank Permata Kantor Cabang Kapten Muslihat Bogor, Ratna Novitasari; Cleaning Service di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Taufik Hidayat; dan Direktur PT Andalan Super Prioritas, Ferdi Pratama Putra.
Lalu Wiraswasta, Soraya Aldjufrie; Direktur PT Andalan Super Prioritas, Maman Supratman; dan Pelaksana Pemeriksa Pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar, Yogi Edwin Pradana.
Baca Juga: Berikan Klarifikasi, Andhi Pramono Sebut Gaya Hedon Anaknya Hasil Sendiri
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah dari pungutan bea atas ekspor dan impor beberapa perusahaan. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp30 miliar.
Adapun KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap janggal.
Dari pemeriksaan tersebut, status kasus gratifikasi itu kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, (12/5).