Skandal Pejabat Pajak

KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang!

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Featured-Image
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai memberikan klarifikasi LHKPN di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5).

Baca Juga: KPK Cecar 6 Saksi Usut Dugaan Rasuah Andhi Pramono

Andhi diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah.

Lalu KPK kembali memeriksa empat saksi dalam kasus yang menjerat Andhi Pramono. 

Keempat saksi tersebut yakni Kohar Sutomo selaku Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direkut OSHA Asia serta Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima.

Dua saksi lainnya bernama Kristophprus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi Grab Indonesia dan satu orang pihak swasta bernama Budhi Harianto Ishak.

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset Rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” tambahnya. 

Baca Juga: KPK Soroti Kerja Sama Bisnis Andhi Pramono dengan CEO RNR Group

Adapun hingga saat ini KPK masih terus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andi Pramono.

“Lokasi penggeledahan dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Ali. 

Ali menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik.

Editor


Komentar
Banner
Banner