Skandal Pejabat Pajak

KPK Soroti Kerja Sama Bisnis Andhi Pramono dengan CEO RNR Group

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesaksian CEO RNR Group Erick Muhammad terkait dugaan gratifikasi yang menjerat eks Kepala Bea Cukai

Featured-Image
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai memberikan klarifikasi LHKPN di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesaksian CEO RNR Group Erick Muhammad terkait dugaan gratifikasi yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Terutama terkait dengan kerja sama bisnis yang dilakukan keduanya dan menelusuri indikasi gratifikasi yang dialamatkan kepada Andhi Pramono.

Baca Juga: Berikan Klarifikasi, Andhi Pramono Sebut Gaya Hedon Anaknya Hasil Sendiri

"Senin kemarin tim penyidik telah selesai memeriksa saksi dari pihak swasta Erick Muhammad Henrizal (CEO RNR Group)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/5).

Kemudian KPK juga hendak menelusuri terkait dugaan aliran gratifikasi berbentuk uang yang diduga melibatkan Erick dengan Andhi Pramono.

Sebelumnya, KPK telah memanggil empat orang saksi dari pihak swasta dalam perkara gratifikasi eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Baca Juga: Andhi Pramono Klaim Rumah Mewah di Cibubur Milik Orang Tuanya

Para saksi dari pihak swasta tersebut adalah Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Rony Faslah atau Ronny Faslah. Kemudian, staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, Iksannudin dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin.

"Para saksi hadir untuk dimintai pengetahuannya terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," tutup Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner