Peristiwa & Hukum

Selundupkan 1 Kilogram Sabu dari Batam, Pria Asal Aceh Diringkus Polisi di Banjarbaru

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram pada Minggu 25 Februari 2024 lalu.

Featured-Image
Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat satu kilo jaringan Malaysia yang dikirim dari Batam. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, Minggu 25 Februari 2024 lalu.

Barang haram tersebut disita dari seorang tersangka berinisial AR berusia 37 tahun asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. 

AR diringkus jajaran Subdit II di tepi Jalan A Yani Kilometer 22,6 Kelurahan. Landasan Ulin Tengah Kecamatan. Liang Anggang, Banjarbaru sekitar pukul 19.30 Wita.

“Barang tersebut dari Batam. Diterbangkan langsung oleh AR ke Banjarmasin,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit II, AKBP Zainal Arifin, Selasa (27/2).

Kelana Jaya bilang, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mereka terima bahwa akan ada seseorang yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dari Batam ke wilayah Kalsel jasa menggunakan penerbangan.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Subdit II dipimpin langsung AKBP Zainal langsung bergerak cepat. Proses penyelidikan Surveilans pun dilakukan. 

Bahkan penyelidikan dilakukan sejak dari daerah Sumatera yang dilakukan secara Scientific. Setelah mendapatkan akurasi data detail, selanjutnya dilakukan akselerasi mulai Sumatra hingga Jakarta hingga sampai di daerah locus di Banjarbaru.

Berkat proses penyelidikan yang intensif ciri-ciri AR pun akhirnya dikantongi. Setibanya di Banjarbaru AR pun terus dibuntuti. Hingga akhirnya pria yang berprofesi sebagai petani itu dibekuk di tepi Jalan A Yani Kilometer 22,9 tanpa perlawanan.

“Setelah ditangkap yang bersangkutan dibawa ke Polsek terdekat untuk dilakukan penggeledahan,” jelas Kelana Jaya.

Setelah sampai di Polsek, tas ransel berwarna hitam milik AR digeledah. Benar saja setelah tas tersebut dibuka, di dalamnya terdapat satu paket sabu berukuran jumbo yang dikemas menggunakan plastik hitam.

Selain mengamanakan AR dan sabu satu kilo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya, diantaran uang tunai, kartu ATM, telpon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Selain mengamanakan AR dan sabu satu kilo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya, diantaran uang tunai, kartu ATM, telpon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel

“Setelah ditimbang beratnya mencapai satu kilo. Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Polda,” ujar Kelana Jaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku hanyalah seorang kurir. Kepada polisi dia mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Batam ke Kalsel.

Lantas siapa bos AR? Hingga saat ini kata Kelana Jaya pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan masih dicari tahu siapa yang mengendalikan AR. 

Kendati demikian, hasil dari penyidikan terungkap bahwa AR merupakan sindikat jaringan peredaran narkotika asal Malaysia.

“Jaringan AR ini yang jelas dari Malaysia. Saat ini masih dikembangakn untuk inisialnya masih belum kami dapat. Untuk jaringan di sisi masih kita dalami karena masih penyelidikan. Ini sepertinya baru pertama kali,” imbuhnya.

Atas perbuatnya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner