bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kekasih Mario Dandy, AG tak menghadiri rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan David Ozora yang bakal digelar Jumat (10/3) siang.
Sebab AG yang menyandang status anak yang berkonflik dengan hukum terikat dalam sistem peradilan anak. AG masih mendekam di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Iya (tidak hadir), terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (10/3).
Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Shane Bersikukuh Tak Provokasi Mario Dandy Aniaya David
Namun ia belum membeberkan secara detail dengan peran AG dalam adegan yang bakal diperagakan dalam proses rekonstruksi. Terutama peluang peran AG yang digantikan pemeran pengganti dalam rekonstruksi.
"Nanti saja kita lihat," ujarnya.
Baca Juga: Kubu David Harap Rekonstruksi Menguak Fakta Penganiayaan
Diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy yang mengakibatkan David Ozora terbaring koma di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan memasuki tahap rekonstruksi atau reka ulang kejadian.
"Jumat (rencana rekonstruksi ulang)," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (9/3).
Baca Juga: Kubu David Pastikan Hadiri Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Besok
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi bakal digelar Jumat (10/3) hari ini usai sempat ditunda pada Kamis (9/3) kemarin karena sejumlah saksi berhalangan hadir.