Tragedi Petinju Tewas

Detik-Detik Atlet Tinju Banjarmasin Ngamen-Tewas Direkonstruksi

Satreskrim Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang menewaskan eks atlet tinju, Heri Pramono, Kamis (4/1) siang.

Featured-Image
Jajaran Satreskrim Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan mantan atlet tinju Heri Pramono (37) di Jalan Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Kamis (04/01/2023) siang.

bakabar.com, BANJARMASIN – Satreskrim Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang menewaskan eks atlet tinju, Heri Pramono, Kamis (4/1) siang.

Adapun, reka adegan kasus pengeroyokan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting. Sekaligus didampingi anggota Reskrim, serta pihak keluarga hingga pelaku.

Digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Tengah, pihak Kepolisian juga turut menghadirkan ketiga pelaku yakni berinisial PY (39), NB (18), MFM (15), dan satu saksi Muhammad Khadafi (36).

Lebih lanjut, Iptu Hendra Agustian mengungkapkan gelar rekonstruksi tersebut dilakukan dalam 18 adegan yang diperagakan.

Baca Juga: Asa Bantuan untuk Petinju Banjarmasin yang Ngamen-Tewas Dikeroyok

“18 adegan ini untuk menggambarkan kejadian yang nyata berdasarkan dari keterangan pelaku dan saksi,” kata Ginting kepada awak media.

Saat kejadian, ketiga pelaku tersebut rupanya dalam pengaruh minuman keras (miras). Namun saat dimintai keterangan, para korban enggan mengaku dalam pengaruh alkohol.

"Saat kita meminta keterangan dari pelaku, mereka mengaku tidak dalam pengaruh alkohol. Sebab kita mengamankan pelaku esokan harinya," beber Kanit.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ginting, karena adanya ketersinggungan kepada salah satu pengunjung.

Baca Juga: Sosok Petinju Banjarmasin yang Ngamen-Tewas di Mata Martin dos Santos

"Korban tersinggung karena pengunjung itu melemparkan uang Rp2 ribu kepadanya, lalu terjadi perkelahian," katanya.

Sementara tindaklanjut kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pembongkaran makam Heri Pramono (korban) jika memang diperlukan.

"Kita mengetahui kejadian itu pada siang harinya, dan posisi jasad Heri sudah dikebumikan. Sebab jika malam itu mengetahui kejadiannya, kita langsung melakukan visum luar," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 338 jo 351 KHUPidana. "Proses hukum terus berjalan terutama untuk yang ABH, karena ABH ini tersendiri," tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner