Skandal Korupsi BTS

Kejagung Sita Tanah 11 Hektar di Kampung Halaman Jhonny G. Plate

Tim penyidik menyita aset milik tersangka korupsi BTS Kominfo, Jhonny G Plate.

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate Resmi jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka korupsi BTS Kominfo, Jhonny G Plate.

Dalam penyitaannya, tim penyidik menyita aset Jhonny yang terdiri dari tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar yang beralamatkan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, NTT.

Baca Juga: Alasan Paloh Belum Pecat Jhonny Plate

"Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung BTS 4G," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/6).

Ketut menerangkan, penyitaan ini telah berdasarkan surat penetapan dari Wakil PN Labuan Bajo atas kasus Korupsi Menkominfo non aktif Jhonny G Plate.

Baca Juga: Surya Paloh: Jhonny Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Jhonny Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Jhonny Plate Ditangkap, Surya Paloh Sebut Reshuffle Hak Prerogatif Presiden

Jhonny telah ditetapkan sebagai tersangka usai kejagung mendalami kasus yang merugikan kerugian negara hingga Rp 8 Triliun tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner