SKANDAL KASUS BTS

Surya Paloh: Jhonny Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol

Dalam kasus ini, Surya mengatakan pihaknya dari NasDem akan mengedepankan praduga tak bersalah.

Featured-Image
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan bahwa Johnny Plate terlalu mahal untuk diborgol, akibat kasus korupsi BTS yang terungkap hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, Rabu 17 Mei 2023, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengatakan bahwa Johnny Plate terlalu mahal untuk diborgol berkaitan dengan dugaan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang terungkap oleh penyelidikan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Surya menyatakan pihaknya NasDem akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kalau tidak ada pendalaman lebih lagi untuk menemukan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya kita semakin sedih lagi. Terlalu mahal dia untuk diborgol dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai Sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," ujar Surya dalam keterangannya kepada awak media di NasDem Tower, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (17/5)

Baca Juga: Jhonny Plate Ditangkap, Surya Paloh Sebut Reshuffle Hak Prerogatif Presiden

Meskipun demikian, sebagai warga negara mereka tentu mengikuti aturan hukum yang berlaku dan meminta Kejagung mengusut semuanya dengan jernih dan terang.

"Kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah. Tidak ada di antara kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kekhilafan, kebodohan bahkan dosa, itulah arti kehadiran kita sebagai manusia biasa," tambahnya.

Mengenai ada dua elite NasDem yang menjabat Sekjen terseret kasus korupsi, Yakni Patrice Rio Capella dan Johnny Plate, Surya Paloh pun membeberkan kesalahan dua orang tersebut.

Baca Juga: Jhonny Plate Jadi Tersangka, NasDem Tunjuk Hermawi Taslim Sebagai PLT Sekjen

Surya menjelaskan Patrice Rio Capella pernah terjerat dalam kasus gratifikasi Rp200 juta dan divonis 1,5 tahun penjara pada 2015 dan bebas dari penjara pada 2016.

“Dan sekarang dia (Patrice Rio Capella) menjadi manusia bebas” ujarnya

Kemudian di susul oleh Sekjen NasDem Jhonny Plate, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Johnny G Plate atas kasus korupsi proyek BTS Kemenkominfo dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga: Menkominfo Jhonny G Plate Datangi Kejagung, Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi BTS

Dalam kasus ini, Jhonny Plate terancam penjara seumur hidup.

"Jadi ada 2 peristiwa, dua-duanya Sekjen, yang satu kasus Rp200 juta dia masuk tahanan untuk sekian tahun, kasus gratifikasi dan telah menyelesaikan kewajibannya dan sekarang jadi warga negara bebas," ujarnya.

Sementara untuk kasus Jhony G Plate, Surya Paloh mengatakan pihak NasDem masih menunggu pembuktian dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Yang kedua Johnny Plate, terserah pendalaman pembuktiannya yang mungkin di dalami nanti. Tapi hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum ada pengakuan yang menyatakan dia meminta agar diberikan Rp500 juta untuk anak-anak setiap bulan dengan proyek kerugian negara yang Rp8 triliun," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner