Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Menkominfo Jhonny G Plate Datangi Kejagung, Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi BTS

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah sempat berhalangan hadir pada Kamis (9/2) pekan lalu, Johnny datang untuk menjadi saksi dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny datang dengan menjinjing tumpukan berkas berwarna biru muda pada hari ini, Selasa (14/2) sekitar pukul 08.50 WIB. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya saat tiba di Kejagung.

Johnny G Plate sempat mangkir dari pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny dipanggil terkait dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

"JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (10/2).

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Johnny Besok

Dalam surat dari Sekjen Kemenkominfo yang diterima Kejagung, Menkominfo Johnny berhalangan hadir karena mengikuti agenda Presiden Jokowi dalam Hari Pers Nasional di Medan.

Selain itu, dirinya juga mengaku memiliki agenda untuk mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin (13/4) kemarin. Dalam surat yang sama, Johnny menyatakan akan hadir pada hari ini. 

"Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Total Ada 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun Kejagung menilai ada penyelewengan dalam proses pembangunannya. Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp1 triliun. 

Editor


Komentar
Banner
Banner