News

Dalami Kasus Korupsi, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Johnny Besok

Kejaksaan Agung bakal memanggil dan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) dan infrastruktur BAKTI

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok. Kejagung)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung bakal memanggil dan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) dan infrastruktur BAKTI Kominfo, Kamis (9/2) besok.

“Benar, ada pemanggilan yang direncanakan besok hari Kamis, untuk pemeriksaan yang dilakukan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi bakabar.com, Rabu (8/2).

Namun ia belum mendapatkan konfirmasi kehadiran Sekjen Partai NasDem yang bakal dijadwalkan pada Kamis pagi.

Sementara, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus serupa yang bakal menjadi materi pemeriksaan Jhonny G Plate, Rabu (8/2). 

Keenam saksi di antaranya Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan, SHW sebagai Direktur PT Dua Putra Valutama, SSS sebagai Direktur PT Waradana Yusa Abadi, SJU sebagai pihak swasta, DF sebagai Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha, dan WNW sebagai Staf Ahli Kominfo.

Keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Mereka diperiksa untuk lima tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner