Korupsi BAKTI Kominfo

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Total Ada 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, menambah daftar empat tersangka sebelumnya.

Featured-Image
Tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Kominfo (Foto: Dok. Kejagung)

bakabar.com, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tahun 2020-2022.

Tersangka baru itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH yang ditahan selama 20 hari oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Satu orang tersangka ialah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung dari 6 Februari 2023 hingga 25 Februari 2023,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Ketut menjelaskan dalam kasus ini, IH berperan bersama-sama dengan tersangka lainnya, yaitu AAL dalam mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G. Selain itu, IH juga mengarahkan kepada penyedia tertentu yang nantinya akan menjadi pemenang lelang proyek tersebut.

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Ismail Bolong Setelah Dilengkapi Polisi

“Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat, dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1,2,3,4 dan 5,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo, tersangka IH menambah daftar empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu AAL, GMS, YS, dan MA. 

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Ismail Bolong Setelah Dilengkapi Polisi

Proyek tersebut  dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan membangun infrastruktur 4200 site BTS. Tetapi, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.

Dugaan sementara terkait kerugian negara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. Akan tetapi jumlah itu masih mungkin bertambah.

Editor


Komentar
Banner
Banner