Peristiwa & Hukum

Kejari Tabalong Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Rumah Sakit Kelua

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit

Featured-Image
Tersangka LH digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Tanjung. Foto - Kejari Tabalong.

bakabar com. TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Kelua.

Tersangka berinisial LH, merupakan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong. Saat pembangunan Rumah Sakit Kelua, LH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kala itu pembangunan rumah sakit menggunakan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong tahun 2020.

Penetapan tersangka LH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Tabalong Nomor: Print : 121/ 0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung.

"Penahanan tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 123/0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025," kata Kajari Tabalong Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, Jumat (17/1) malam.

"Pada saat dilakukan penahanan kondisi kesehatan tersangka sehat dan stabil," sambungnya.

Dijelaskan Fadhil, penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02/0.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02.0/0.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.

"Tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya.

Sebelumnya Kejari Tabalong telah menyelesaikan perkara yang sama dengan 4 orang tersangka dan sudah di vonis di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keempat orang itu dari pihak ketiga, konsultan pengawas hingga Kepala Dinas Kesehatan Tabalong.

Editor


Komentar
Banner
Banner