Skandal Setoran Polri

Kejagung Terima Berkas Ismail Bolong Setelah Dilengkapi Polisi

Berkas tersangka Ismail Bolong telah diterima kembali oleh pihak Kejagung setelah dikembalikan beberapa waktu lalu karena belum lengkap.

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung (kiri) Ketut Sumedana (foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian berkas Ismail Bolong, yang sebelumnya sempat dikembalikan ke pihak Kepolisian.

Berkas Ismail Bolong dikembalikan bersama dengan dua tersangka lainnya pada Selasa 10 Januari 2023.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Rabu (11/1).

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ismail Bolong Belum Lengkap

Pada perkara ini, ada tiga berkas tersangka yang dikembalikan kepada Kejagung, yaitu Ismail Bolong alias IB, Budi alias BP, dan Rinto alias RP.

Untuk perannya, IB diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Sedangkan, BP berperan sebagai penambang ilegal, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.

Berkas IB dikembalikan berdasarkan Surat Nomor B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter, BP berdasarkan Surat Nomor B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter, dan RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter.

Baca Juga: Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Pengamat ISESS: Pengalihan Isu!

Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.

Berkas tersebut kemudian wajib dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik kepolisian sesuai dengan petunjuk Jaksa yang ada.

Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Berkas itu rencananya akan diserahkan ke Kejagung pada Selasa 10 Januari 2023.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Berkas Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas penambang ilegal tersebut kini telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri.

Pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut, setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa Kejagung.

"Rencananya penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka Ismail Bolong, yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU ke Kejaksaan Agung,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta. 

Editor


Komentar
Banner
Banner