bakabar.com, JAKARTA - Penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka penambangan ilegal dianggap hanya sebagai bentuk pengalihan isu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri hanya menetapkan mantan polisi intelijen Samarinda itu sebagai tersangka penambangan batu bara ilegal, meskipun kasusnya berangkat dari pengakuannya menyuap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
"So, apakah publik begitu naif, sehingga mudah dialihkan hanya sekadar kasus tambang ilegalnya saja?" ujar pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto dihubungi bakabar.com, Minggu (18/12) malam.
Baca Juga: Ismail Bolong Serahkan Diri, Castro Pesimis
Baca Juga: Skandal Ismail Bolong, Kejagung Wait and See
Menurutnya, substansi kasus yang menjerat Ismail Bolong ada pada pengakuannya menyuap Komjen Agus dan sejumlah petinggi Polri.
"Era sekarang tentu sangat beda. Kalau substansi kasus testimoni Ismail Bolong terkait aliran dana seperti yang terungkap dalam surat Kadivpropam 7 April 2022 tidak dijelaskan, tentu pelimpahan berkas kasus tambang ilegal itu hanya akan dianggap sebagai pengalihan isu," jelasnya.
Lantas, apa yang melatari sikap penyidik Polri untuk meloloskan Ismail Bolong dari jerat pidana suap dan gratifikasi?
Tentu saja, kata Bambang, terkait masih mengakarnya kultur kakak-adik asuh di internal kepolisian. Sebagaimana diketahui, Komjen Agus adalah senior daripada Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit.
"Kultur yang sama seperti di dalam surat Kadivpropam tersebut, yakni saling tutup-menutupi keborokan di internal," jelas Bambang.
Oleh karenanya, Bambang melihat Polri sudah sangat mendesak untuk diselamatkan. Ia mendorong Presiden turun langsung memimpin penyelidikan dugaan suap terhadap sejumlah petinggi Polri.
"Pemilu tinggal 1 tahun, tentunya sangat urgen untuk membangun kepolisian yang layak dipercaya," jelasnya.
Baca Juga: Ismail Bolong Tak Kunjung Muncul, Brigjen Pipit: Kok Nanya Aku
Baca Juga: Kalah Senior, Kapolri Berani Usut Herry Rudolf Nahak?
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus Ismail Bolong akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Dari penyidikan terakhir, bahwa saat ini fokus penyidik adalah pemberkasan ketiga tersangka. Dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan akan melimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Dedi menjelaskan penyidik tidak menerapkan pasal dugaan suap tambang ilegal kepada Ismail Bolong. Hal itu seperti yang santer terdengar dalam video pengakuan Ismail Bolong pada awal kasus ini mencuat.
Dalam kasusnya, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain Ismail Bolong, ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini, yaitu tersangka dengan inisial BP dan RP.
"Dari proses penyidikan tentunya itu sudah dilakukan oleh penyidik dalam proses pemberkasan tentunya sudah semuanya. Semua fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik sesuai dengan proses penyidikan dituangkan semua dalam berkas acara," ungkapnya.