SKANDAL KASUS BTS

Jhonny Plate Ditangkap, Surya Paloh Sebut Reshuffle Hak Prerogatif Presiden

Dalam hal reshuffle Menkominfo, Surya Paloh menegaskan pergantian jabatan Menteri adalah hak Prerogratif Presiden.

Featured-Image
Ketum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, untuk kasus Jhony G Plate sebagai Kominfo yang tertangkap kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, Berpotensi Presiden Joko Widodo mereshuffle janatan Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Ketum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan kasus dugaan korupsi yang menimpah Jhonny Plate memungkinkan adanya reshuffle pada kabinet Joko Widodo.

Dalam hal ini, Surya Paloh menjelaskan pergantian jabatan menteri adalah hak Perogratif Presiden yang tidak bisa diintervensi.

"Kalau kita konsisten, ini hak prerogratis presiden, bagaimana kita mengajukan. Salah-salah bisa jadi nggak suka," ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Baca Juga: Jhonny Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Kami Semua Bersedih

Surya Paloh menegaskan NasDem tidak akan mengajukan nama pengganti Johnny Plate untuk posisi Menkominfo.

"Yang ada lebih bodoh dari NasDem. Untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi itu hak prerogatif," ujarnya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Jhonny langsung ditahan usai diperiksa oleh penyidik dan digelandang ke mobil tahanan.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Terancam 20 Tahun Bui!

Kasus korupsi yang menyeret Jhonny G Plate yakni terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Editor


Komentar
Banner
Banner