SKANDAL KASUS BTS

Jhonny Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Kami Semua Bersedih

Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan seluruh insan Nasdem bersedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Johnny Plate.

Featured-Image
Sekertaris Jendral Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS, Rabu 17 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Menkominfo, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Menanggapi ada elite Nasdem yang jadi tersangka, Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan seluruhnya insan partainya bersedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Johnny.

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini, tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujar Surya ditemui di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Baca Juga: Surya Paloh Diminta Segera Temui Jokowi Demi Turunkan Tensi Politik

Paloh mengatakan suasana kantor NasDem berbeda hari ini, karena diselimuti kesedihan. "Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ujarnya

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Saat keluar dari Kejagung ia telah mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.  

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Dijebloskan ke Rutan Salemba!

Jhonny saat ini langsung ditahan, setelah diperiksa oleh penyidik. Ia langsung digelandang ke mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Johnny G Plate, terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam hitungan penyidik, kasus tersebut merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun)," ujar Yusuf Ateh.

Baca Juga: Jaksa Agung Tak Segan Seret Menkominfo Soal Korupsi BTS Kominfo

Selain Jhonny Plate, ada juga tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini yang terdiri dari 6 orang.

Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

Editor


Komentar
Banner
Banner