Skandal Korupsi BTS

Menkominfo Johnny Plate Dijebloskan ke Rutan Salemba!

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Featured-Image
Menkominfo Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Kasus yang menjerat Plate resmi ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa politikus NasDem Rabu (17/5) pagi.

"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

Baca Juga: Johnny Plate Resmi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo!

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (JP) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," sambung dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah meningkatkan status Menkominfo tersebut dari yang semula menjadi saksi dan kini telah menjadi tersangka.

"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Tak Segan Seret Menkominfo Soal Korupsi BTS Kominfo

Selanjutnya, Kuntadi mengatakan politikus NasDem akan dilakukan penahana selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujarnya.

Di samping itu, Kuntadi menjelaskan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kemenkominfo.

Kuntadi menjelaskan kerugiaan negara yang ditaksir terkait kasus dugaan korupsi BTS kominfo ini sekitar Rp8,3 triliun.

"Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun 32 miliar," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner