Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kepala Daerah di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Rabu (19/3).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan pemeriksaan perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Perumda Jaya Persada Kabupaten Tabalong
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit Kelua, Tabalong mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta menyerahkan empat tersangka kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin, Rabu (19/2).
Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), salah seorang tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi di Barito Kuala (Batola), berhasil ditangkap, Seni
Andi dan Sugeng dituntut hukuman penjara tiga tahun lima bulan serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada.
DIRJEN Anggaran Isa Rachmatarwata menjadi terangka tersangka karena diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Mantan Kades Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Resmi di tahan polisi atas kasus tindak pidana korupsi APBDesa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berkomitmen membangun serta menjaga zona integritas di lingkungannya.
JPU KPK menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Firhansyah anak buah Andi Susanto, Wahyu Buyung Ramadan, sopir Ahmad Solhan dan Mahdi sopir dari Yulianti Erlina