SKANDAL KASUS BTS

Alasan Paloh Belum Pecat Jhonny Plate

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh belum memutuskan untuk memecat Jhonny Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS.

Featured-Image
Sekertaris Jendral Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS, Rabu 17 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan Menkominfo Jhonny Plate sebagai tersangka dalam dugaan kasus proyek Base Transceiver Station (BTS) yang merugikan negara hingga Rp8 Triliun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan mereka belum memutuskan pemecatan terhadap kadernya tersebut.

"Terkait dengan status Jhonny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan," kata Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Baca Juga: Jhonny Plate Ditangkap, Surya Paloh Sebut Reshuffle Hak Prerogatif Presiden

Alasan Paloh belum memecat Jhonny Plate karena partainya masih memegang asas praduga tak bersalah. NasDem pun masih mendalami proses hukum yang dijalani Johnny.

"Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung," ungkapnya.

Berkaitan dengan penahanan Jhonny Plate, NasDem telah menunjuk Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai NasDem supaya roda organisasi tetap berjalan.

Baca Juga: Jhonny Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Kami Semua Bersedih

Ia menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus NasDem untuk tidak terpancing terhadap provokasi terkait kasus ini. Ia juga berharap proses hukum terhadap Jhonny Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," kata Paloh kepada kader NasDem.

Baca Juga: Surya Paloh: Jhonny Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan Johnny Plate jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

"Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5).

Saat ditangkap, Jhonny masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Editor


Komentar
Banner
Banner