News

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, YLBHI: Dugaan Kuat Obstruction of Justice

KetuaYLBHI Muhamad Isnur menilai adanya dugaan kuat praktik obstruction of justice di kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.

Featured-Image
Ketua Yayasan Ketua Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur . (Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie)

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Yayasan Ketua Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menilai adanya dugaan kuat praktik obstruction of justice di kasus pemerkosaan pegawai di lingkungan Kemenkop UKM.

Kejadian tersebut, kata Isnur, serupa dengan kasus Ferdy Sambo yang terbukti melakukan obstruction of justice atau tindakan mengahalangi proses hukum pada peristiwa pembunuhan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pada kasus Ferdy Sambo dibuat seolah-oleh ada tembak menembak, tapi di kasus ini dibuat seolah-olah ada perdamaian,” ujarnya, Rabu (23/11).

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Hari Ini Dikonfrontir dengan AKBP Dody di Polda Metro Jaya

Harus dilakukan pengecekan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari aparat yang menghentikan SP3 sampai dengan Kapolres Kota Bogor.

Bagi Isnur langkah yang perlu dilakukan bukan hanya untuk pemeriksaan terhadap proses penyidikannya, melainkan juga berkaitan dengan persoalan etik.

“Bagaimana dengan etiknya, bagaimana pidananya, jika semisal ada unsur menghilangkan barang bukti, menghambat proses pidana, itu malah kepolisiannya yang harus diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Libya 'Ngamuk' di Bareskrim, Kena Tipu dalam Bisnis, Lalu Diperas Polisi

Selain dilakukan pemeriksaan, harus dilakukan evaluasi terhadap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya penyelesaian, jangan sampai kasus tersebut dihentikan, karena alasan perdamaian atau reserve of justice.

“Perlu evluasi menyeluruh, jangan sampai praktik seperti ini menjadi gunung es, dimana sangat banyak perkara yang tidak boleh didamaikan tapi malah didiamaikan,” ucap Isnur.

Editor
Komentar
Banner
Banner