bakabar.com, SIDOARJO - Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya yang masih dibawah umur di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Pelaku tega menyetubuhi anaknya yang masih kelas V SD sebanyak 3 kali.
Pelaku adalah Abdul Rochim (52), seorang kuli bangunan. Dia melakukan tindakan itu dengan alasan sudah bercerai dengan sang istri.
"Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sampai tiga kali," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Senin (4/12).
Baca Juga: Pria Perkosa Mahasiswi Banjarbaru, Bermula dari Ancaman Sebar Video
Kusumo menjelaskan pelaku awalnya memukul kepala korban menggunakan tangan kosong. Lalu mengancam hingga korban ketakutan.
"Korban sempat menolak, tapi pelaku melakukan kekerasan terhadap korban," jelas Kusumo.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah kontrakannya. Pelaku melakukan hal itu saat anak pertamanya tidak di rumah. Perilaku tidak senonoh itu akhirnya terbongkar saat korban melapor pada sang ibu.
Baca Juga: Seorang Paman di Cianjur Tega Perkosa Keponakannya 5 Kali
Berdasar informasi, pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba pada 2005. Lalu, pelaku kembali menjalani hukuman pada 2026 hingga 5 tahun pada kasus yang sama.
"Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tandas Kusumo.