bakabar.com, SAMPIT - Baru 3 bulan keluar penjara, Y (25) seorang residivis tindak pidana pencurian terekam CCTV menjambret HP seorang perempuan di Kota Sampit, Kabupaten Kotim.
Berkat rekaman CCTV dalam aksi depan Kantor KONI Kotim, Jalan MT Haryono, aksi kejahatan Y terungkap.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Waka Polres, Kompol Tri Wibowo menerangkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2024 lalu.
"Pelaku adalah residivis dengan perkara yang sama dan baru bebas dari hukuman pada April 2024 lalu," kata Tri Wibowo, dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seorang diri. Korban HF (18) yang menaruh hanphonenya di dashboar motor sebelah kiri, telah diincar oleh pelaku.
Kejadian sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban hendak menuju pasar subuh dengan mengendarai motor yang berboncengan dengan ibunya.
Tiba di lampu merah simpang 4 jalan Penjaitan - MT Haryono, korban berhenti, demikian juga dengan pelaku yang saat itu berhenti.
"Saat berhenti, terlapor melihat ada hanphone yang diletakan di dashboar sebelah kiri. Ketika korban jalan menuju pasar subuh, pelaku kemudian membuntuti dan mendekati motor korban mengambil hanphone dan langsung kabur tancap gas," terang Tri Wibowo
"Korban sempat berteriak maling dan berupaya mengejar, namun pelaku tak terkejar," sambungnya.
Berkat kerja keras petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanphone, 1 sepeda motor jenis Yamaha Zupiter warna biru, 1 buah Helm, 1 lembar jaket kain warna hitam dan 1 lembar celana jeans warna biru.
"Terlapor Y ini juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di kota Sampit, dengan tempat kejadian di Jalan Baamang Hulu, Cristopel Mihing, Suka Bumi, Penjaitan, Ahmad Yani, MT Haryono dan Ir Juanda," jelas Tri Wibowo.
Atas perbuatan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.