bakabar.com, BATULICIN - Seorang pria berinisial SAH (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) di sebuah rumah kawasan Perumahan Grand Arraudah 2, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis (10/4) sore.
Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Saat digeledah, petugas menemukan beberapa paket sabu dan butiran ekstasi yang disimpan dalam termos,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (12/4).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat bersih 25,99 gram dan 3 ½ butir ekstasi berlogo RR berwarna biru dengan berat 1,51 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dompet, tisu, termos, dan satu unit ponsel Infinix berwarna biru.

Pihak Polres Tanbu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diajak untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kerja sama ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambah Iptu Jonser.
Saat ini, SAH telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.