News

Warga Libya 'Ngamuk' di Bareskrim, Kena Tipu dalam Bisnis, Lalu Diperas Polisi

Warga negara Libya mengamuk di Bareskrim Polri karena diperas oleh seorang jenderal polisi, dalam penanganan kasus penipuan.

Featured-Image
Ilustrasi Gedung Bareskrim. apahabar.com/Leni

bakabar.com, JAKARTA - Seorang warga negara (WN) Libya bernama Tarek AA Abulgasem 'mengamuk' di Gedung Bareskrim Polri. Hal itu karena ia merasa diperas oleh seorang jenderal polisi dalam proses pelaporan dugaan penipuan yang menimpanya.

Tarek mengaku awalnya ia ditipu oleh PT AW. Ia merasa ditipu saat memesan selai dengan ukuran 170 gram, tetapi malah mendapat selai dengan ukuran 150 gram.

"Produk ini saya belanja dari mereka (PT AW) dari tahun 2018 sekitar 1 juta dolar. Terus saya beli dari mereka 170 gram, Dia kasih ke saya 150 gram. Ini yang jual di sini 150, yang ditulis di sini 170. Pas saya timbangkan, itu kurang 20 gram. Itu namanya penipuan enggak?" kata Tarek di Mabes Polri, Senin (21/11).

Kejadian tersebut pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2021. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Tarek dengan laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 4 November 2021.

Baca Juga: Polisi Temukan 2 Ponsel Keluarga Kalideres Berisi Chat Emosi Negatif

Ketika itu, Tarek melaporkan Hadi Januar Bambang Susanto atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana  perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 88 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi pun melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Namun, pada 28 Oktober 2022, laporan Tarek tersebut malah disetop oleh polisi. Pihak kepolisian berdalih tidak menemukan peristiwa pidana.

Selama proses itu lah, Tarek pun mengaku diperas oleh oknum polisi sebanyak Rp 2 miliar untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Orang penyidikan di atas suruh bayar uang supaya dia jadi tersangka. Selama 1 tahun dia suruh saya bayar Rp 2 miliar supaya bikin dia tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Mafia Tambang, Hariz Azhar Sebut Laporan Banyak, Harus Ditindak Tegas

Sejauh ini, Tarek mengaku telah diperiksa lebih dari 40 kali terkait dengan kasus ini. Ia juga mengaku telah menyetor uang sebanyak Rp 450 juta kepada seorang Jenderal bintang satu, yang kala itu bertugas di Bareskrim Polri dengan pangkat Kombes.

Editor


Komentar
Banner
Banner