bakabar.com, MALANG - Seorang pria tega memperkosa anak di bawah umur di Dampit, Kabupaten Malang. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali dan direkam.
Pelaku adalah Paiman (45). Dia tega memperkosa korban yang masih berusia 14 tahun sejak 2022.
Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan menerobos rumah korban lewat jendela. Lalu memaksa korban untuk melepaskan pakaian dan memperkosanya.
"Tersangka merekam aksinya itu. Videonya digunakan untuk mengancam korban jika berani melapor," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (7/12).
Baca Juga: Hujan Deras, Perumahan hingga Mal di Malang Kebanjiran
Baca Juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang, Duka yang Tak Pernah Hilang
Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban tidak tahan lagi. Korban pun memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan polisi. Tersangka juga mengakui perbuatannya.
"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Gandha.
Sementara, korban saat ini mengalami trauma. Korban juga telah ditangani dinas terkait untuk pemulihan oleh psikolog.