bakabar.com, JAKARTA - Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan sidang praperadilan untuk menguji alur proses penetapan status tersangka Sugeng, Senin (6/2).
Ketua tim kuasa hukum, Yudi Junadi menerangkan langkah tersebut dilakukan karena Sugeng belum pernah dipanggil dan diperiksa. Ia berkeyakinan dalam Pasal 184 KUHAP mengatur seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka bilamana calon tersangka diperiksa dahulu.
Kecuali dalam keadaan in absentia atau orangnya tidak ada itu maka diperbolehkan seseorang ditersangkakan. Keberadaan Sugeng yang belum pernah dipanggil serta diperiksa bahkan di-DPO-kan dianggap janggal.
"Jika nanti dinyatakan tidak sah, otomatis Sugeng harus dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.
Polres Cianjur Mangkir Sidang Perdana Praperadilan
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Tim kuasa hukum Sugeng di PN Cianjur berlangsung pada Senin (13/02). Dalam sidang praperadilan tersebut dilakukan agenda sidang pemeriksaan administrasi dan proses mediasi dengan pihak termohon yakni Polres Cianjur.
Sidang perdana tersebut sempat berlangsung molor, sebab pihak termohon yakni Polres Cianjur tidak menghadiri sidang praperadilan. Pihak PN Cianjur melalui juru bicaranya, Erliansyah menerangkan ketidakhadiran termohon membuat sidang praperadilan diundur hingga Senin (20/02).
"Nah kita lihat apakah termohon akan hadir atau tidak dan nanti jika tidak hadir, keputusan ada di tangan hakim mengambil langkah-langkah proses selanjutnya serta menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan apakah lanjut tanpa dihadiri termohon dan termohon tidak akan dipanggil lagi," tambahnya.