Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Hukuman AG Diperberat Akibat David Alami Kerusakan Otak Berat!

Hukuman terhadap terdakwa anak AG (15) diperberat karena korban David Ozora mengalami kerusakan otak berat usai dihajar Mario Dandy Satriyo

Featured-Image
Terdakwa anak AG tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Hukuman terhadap terdakwa anak AG (15) diperberat karena korban David Ozora mengalami kerusakan otak berat usai dihajar Mario Dandy Satriyo.

Maka AG harus puas dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat dalam kasus David Ozora. 

"Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di Rumah Sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis, Senin (10/4).

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Bui!

Sementara, Hakim Sri juga menyertakan alasan meringankan bagi AG yang masih di bawah umur dan berkesempatan memperbaiki diri.

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," jelasnya.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Vonis

Diketahui, terdakwa anak AG (15) dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Hal ini disampaikan Ketua Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Baca Juga: Keluarga David Minta Kekasih Mario Diancam Hukuman Maksimal!

Menurut hakim, terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan merencanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak AG dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Hakim Sri saat membacakan vonis, Senin (10/4).

Editor


Komentar
Banner
Banner